SEJARAH TERBENTUKNYA KOTA CILEGON


Cilegon merupakan wilayah bekas Kewadenaan (Wilayah kerja pembantu Bupati KDH Serang Wilayah Cilegon), yang meliputi 3 (tiga) Kecamatan yaitu Cilegon, Bojonegara dan Pulomerak.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (4) UU No 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah, Cilegon kiranya sudah memenuhi persyaratan untuk dibentuk menjadi Kota Administratif. Melalui surat Bupati KDH Serang No. 86/Sek/Bapp/VII/84 tentang usulan pembentukan administratif Cilegon dan atas pertimbangan yang obyektif maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1986, tentang pembentukan Kota Administratif Cilegon dengan luas wilayah 17.550 Ha yang meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan meliputi Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan 1 Perwakilan kecamatan Cilegon di Cibeber ,sedangkan kecamatan Bojonegara masuk Wilayah kerja pembantu Bupati KDH Serang Wilayah Kramatwatu.

Berdasarkan PP No. 3 Tahun 1992 tertanggal 7 Februari 1992 tentang Penetapan Perwakilan Kecamatan Cibeber, Kota Administratif Cilegon bertambah menjadi 4 (empat) Kecamatan yaitu Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan Cibeber.

Dalam perkembangannya Kota Administratif Cilegon telah memperlihatkan kemajuan yang pesat di berbagai bidang baik bidang Fisik, Sosial maupun Ekonomi.

Hal ini tidak saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai perlunya dukungan kemampuan dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Dengan ditetapkannya dan disahkannya UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon, dengan duet kepemimpinan Drs. H. Tb. Rifai Halir sebagai Pejabat Walikota Cilegon dan H. Zidan Rivai sebagai Ketua DPRD Cilegon.

KEADAAN PENDUDUK

Jumlah penduduk Kota Cilegon 374.559 . Jumlah ini akibat peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2007 penduduk kota Cilegon adalah sebanyak 320.253 jiwa, meningkat sebesar 8,5% pada tahun 2008 menjadi 346.059 jiwa kemudian pada tahun 2009 meningkat sebesar 10,92% menjadi sebanyak 383.854 jiwa. Artinya, Kota Cilegon mengalami peningkatan penduduk yang cukup signifikan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon melalui bidang pencatatan sipil memberi pelayanan Akta kelahiran kepada penduduk yang tidak mampu tidak dikenakan denda bagi keterlambatan pelaporan pencatatan kelahiran.

Sejalan dengan semakin meningkatnya dinamika dan tuntutan masyarakat serta perubahan lingkungan strategis menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, maka pemerintah kota Cilegon bersama DPRD Kota Cilegon menetapkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2002 tentang pembentukan 4 kecamatan baru, sehingga kota Cilegon yang semula terbagi 4 kecamatan kini menjadi 8 kecamatan, yaitu : Kecamatan Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Pulomerak, Kecamatan Cibeber,Kecamatan Grogol, Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Jombang dan Kecamatan Citangkil. Dengan wilayah 8 kecamatan tersebut kota cilegon memiliki 43 kelurahan.

Pemerintah Kota Cilegon telah mencanangkan peningkatan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin. Program kesehatan ini telah diakui secara nasional, bahkan pada tahun 2004 Pemkot Cilegon mendapatkan penghargaan sebagai salah satu kabupaten/kota yang melaksanakan penjaminan kesehatan penduduk miskin bersama 13 kab/kota se-Indonesia.


                                                    Images : BP Guide


0 komentar